Proyek Kolam Retensi Simpang Bandara Terbengkalai, K MAKI : Anggaran 62 Miliar Jadi Ajang Korupsi

K MAKI Sumatera Selatan

Ia menyebut bahwa dugaan mark-up ganti rugi lahan sangat merugikan keuangan negara.

“Ini sangat tidak baik dan ada potensi rugikan keuangan negara yang cukup besar hingga puluhan miliar,” tegas Feri,Rabu (17/9/2025).

Feri juga mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Dispenda, Bagian Pertanahan, dan dinas terkait untuk dimintai keterangan.

Bahkan, ia menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilibatkan.

“Kalau isu mark-up yang diduga dilakukan secara sistematis, terencana dan terkoordinasi ini terungkap, maka ini patut diapresiasi. Tapi tentu butuh keberanian,” lanjutnya.

“Tidak terlalu sulit APH melakukan penyidikan. Ibarat membalik telapak tangan untuk menentukan kerugian negara serta menetapkan banyak tersangka,” pungkas Feri.

Baca Juga  PLN UP3 Ogan Ilir Tanamkan Kesadaran Keselamatan Ketenagalistrikan kepada Generasi Muda melalui Program PLN Mengajar

Data Dugaan Mark-Up: Selisih Harga Capai Rp30 Miliar

Menurut telaah dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST), NJOP lahan rawa di lokasi proyek hanya sekitar Rp55.000/m², sementara harga pasar berkisar Rp250.000/m². Namun, Pemkot Palembang disebut membeli lahan tersebut dengan harga Rp995.000/m². Dengan luas lahan mencapai 40.000 m², total pembelian mencapai Rp39,8 miliar—padahal harga wajar hanya sekitar Rp10 miliar.

Selisih hampir Rp30 miliar ini menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan aktivis anti korupsi.

Mereka menilai ada indikasi kuat manipulasi harga dan persekongkolan antar pihak demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)