Sumsel  

Proses Konstatering  Sengketa Lahan Berjalan Alot: Kuasa Hukum Pemohon Kami Sesuai Dengan Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A melakukan Konstatering (pencocokan) terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Gubernur H. A Bastari RT 09 RW 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring

Dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam gugatan ada 12 tergugat termasuk pemerintah kota Palembang  yang menjadi termohon , namun ada 2 tergugat yang menurut pengadilan dalam putusan banding yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Namun  putusannya tetap dengan luasan yang sama yaitu seluas 8.585 M2,” ungkapnya.

Harusnya luasannya tidak lagi 8.585 M2, dikurangi dulu dengan tergugat 3 atas nama Syaiful dan tergugat 4 atas nama Eny, didalam putusan banding kedua tergugat dikatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Bahkan secara administrasi kami sudah melayangkan surat ke pengadilan terkait luasan ini,”  tambahnya.

Sempat terjadi penghadangan oleh massa ketika akan melakukan pencocokan dititik selanjutnya. Namun berkat kesigapan aparat kepolisian Polrestabes Palembang  massa yang menghalangi dapat dikendalikan secara persuasif. Dan juga pihak dari pengadilan memberikan ruang sanggahan kepada pihak tergugat setelah proses  Konstatering  selesai.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andhie Dinialdie Hadiri Launching Program Gerak Cepat Perbaikan Rumah Tak Layak dan Sanitasi 2025

Rozailah SH selaku kuasa hukum pemohon mengatakan,” kita harus menghormati proses hukum yang sudah memiliki putusan, artinya hari ini proses Konstatering harus sesuai dengan amar putusan. Dan kalaupun pihak tergugat merasa keberatan, kami tidak akan melarang karena itu hak mereka dan juga sudah diatur dalam undang undang,”ujarnya.

(RL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)