Sumsel  

Proses Konstatering  Sengketa Lahan Berjalan Alot: Kuasa Hukum Pemohon Kami Sesuai Dengan Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A melakukan Konstatering (pencocokan) terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Gubernur H. A Bastari RT 09 RW 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring

SINERGINKRI – Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A melakukan Konstatering (pencocokan) terhadap sebidang tanah yang terletak di jalan Gubernur H. A Bastari RT 09 RW 03 Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring. Rabu (19/2)

Maksud dan tujuan Konstatering ini adalah menentukan titik lokasi pra eksekusi terhadap lahan tersebut objek lahan yang menjadi sengketa. Adapun pihak yang bersengketa yaitu :
Helene sebagai Pemohon Eksekusi I
Ny Senny Senorita sebagai Pemohon Eksekusi II
Melawan M. Yusuf Bin Aguscik DKK sebagai Termohon Eksekusi.

Sebagaimana Surat Jual Beli No.416/SU, tanggal 17 Mei 1994 yang dibuat dihadapan notaris Aritonang berdasarkan sertifikat Nomor 195/R.KP 8 Ulu tanggal 10 Oktober 1978, GS No.1817/1977 tanggal 10 Oktober 1977 atas nama H.Holijah Binti Hasan Bin Wahab dengan luas 8.585 M2, kemudian dikurangi dengan persil yang terkena proyek pembangunan flyover Jakabaring.

Baca Juga  Anita Noeringhati Ketua DPRD Sumsel Terima Silaturahmi dari Komandan Resor Militer Garuda Dempo

Pelaksana konstatering ini sesuai dengan Surat Penetapan Konstatering Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus Nomor 18/Pdt.Eks/2020/PN.Plg, jo No.59/Pdt.G/2015/PN.Plg, jo No.71/PDT/2016/PT.PLG, jo No.2774 K/PDT/2014, jo No. 975 PK/Pdt/2019 tanggal 31 Agustus 2022.

Proses Konstatering ini dimulai dengan pembacaan hasil putusan pengadilan oleh pihak pengadilan tinggi. Setelah pembacaan keputusan kemudian tim dari pengadilan, BPN para kuasa hukum dengan dikawal pihak kepolisian dari Polrestabes Palembang melakukan pencocokan titik pertama.

Setelah melakukan pencocokan titik pertama tim Konstatering akan melakukan dititik kedua. Namun  kuasa hukum dari termohon Iir Haryanto SH melakukan sanggahan terkait titik lokasi objek sengketa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)