Presiden Teken PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Dituangkan dalam Pasal 7 ayat (2), sarana dan prasarana tersebut paling sedikit meliputi ruang pelayanan yang memenuhi standar dan mudah diakses untuk melaksanakan layanan ULD Ketenagakerjaan; fasilitas yang mudah diakses pada ruang pelayanan ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas; dan fasilitas pendukung lainnya.

“Tugas ULD Ketenagakerjaan, meliputi:
a. merencanakan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas;

b. memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa Diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas;

c. menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas;

d. menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja Penyandang Disabilitas; dan

Baca Juga  " Mantab" Sudah Nampak Dua Calon Kandidat RW.019 Siap Mendaftarkan Diri

e. mengoordinasikan ULD Ketenagakerjaan, pemberi kerja, dan tenaga kerja dalam Pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja untuk Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 8 PP ini.

Menurut peraturan ini, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan kinerja ULD.

“Pemantauan dan evaluasi dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas dan pengendalian mutu dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak atas pekerjaan Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 14 ayat (2).

Penyelenggara ULD wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada gubernur dan bupati/wali kota.

“Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan ULD Ketenagakerjaan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 15 ayat (2).

Dituangkan dalam PP ini, pendanaan untuk penyelenggaraan kegiatan ULD dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Presiden Minta Peta Jalan Optimalisasi Pemanfaatan Batu Bara Dipercepat

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 peraturan yang diundangkan di Jakarta, tanggal 13 Oktober 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. (da/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)