Presiden Teken PP tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Jakarta, Sinergi – Presiden Joko Widodo, tanggal 13 Oktober 2020, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Penerbitan PP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, sebagai wujud komitmen dan kesungguhan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” dijelaskan dalam Pasal 1 angka 8 peraturan ini.

Baca Juga  Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Gula di Bombana

Peraturan yang dapat diakses di laman jdih.setkab.go.id ini antara lain mengatur sumber daya, tugas, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, serta pendanaan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan atau disebut ULD Ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan PP ini, pemerintah daerah (pemda) wajib memiliki ULD Ketenagakerjaan.

ULD ini dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemda di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota.

“ULD Ketenagakerjaan dilaksanakan melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota,” bunyi Pasal 3 ayat (1).

Adapun keanggotaan ULD terdiri atas koordinator, sekretaris, dan anggota, yang bersifat ex-officio.

“Keanggotaan ULD Ketenagakerjaan ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 3 ayat (4).

Baca Juga  Raih Predikat Kabupaten Sangat Inovatif di Indonesia, Bupati Muara Enim Terima IGA Award 2020

Pemda menyediakan sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan yang memiliki pengetahuan, keterampilan, etika, dan kepekaan dalam melayani penyandang disabilitas. “Sumber daya manusia pada ULD Ketenagakerjaan, meliputi:

a. Pegawai ASN yang berada pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota;

b. tenaga pendamping Penyandang Disabilitas,” bunyi Pasal 5 ayat (2) peraturan ini.

Sarana dan prasarana ULD disediakan dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan dan akses bagi Penyandang Disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)