Porprov XIV, Transmigrasi Atlit Tanpa Mekanisme, Anton Nurdin : Saya Kecewa

Bersama ini kami sampaikan kepada PB PORPROV Sumsel XIV Tahun 2023 di Kabupaten Lahat Sesumsel dengan Ketentuan Dan Pedoman Umum PORPROV XIV Tahun 2023 Bab IN Peserta PORPROV XIV 2023 tentang :
1. Persyaratan Atlet Point A – O
2. Mutasi Atlet Point A dan B

bahwa nama-nama

Atlet Terlampir tersebut telah pindah di Kabupaten lain tanpa melalui prosedur yang telah dietapkan baik dari Pengurus Cabor yang bersangkutan atau dari KONI Kota Palembang.

Atlet Tersebut masih menjadi Atlet Kota Palembang dan Atlet Cabor Binaan KONI Kota Palembang dan tergabung pada POPDA dan POPNAS XIV Tahun 2023,

Lanjut nya:Kuasa Hukum Koni Kota Palembang menuturkan.’Jadi aturan itu Untuk masalah Komplain dalam cabor itu harus ada semacam mediasi dipertemukan baik atlet pelatih pengurus dan bidang keabsahan provinsi itu sendiri jangan sepihak memutuskan layak tidaknya, “urainya

Baca Juga  Kasus Viral Pemukulan di SPBU Demang, Foto Oknum Anggota DPRD di Dalam Tahanan

“Karena buat apa kita bikin aturan ini di List Merah ini Harus ini harus itu. terus tiba-tiba keputusan secara diktator pihak tanpa ada pertemuan di mediasi jadi bagaimana kita tahu orang ini Melanggar Aturan atau tidak jadi pasti dari pihak yang Protes kan punya Alibi tersendiri ada punya senjata bahwa memang Atlet tersebut harus di didepak dari Pertandingan karena tidak sesuai dan tidak diizinkan dalam aturan melanggar,”imbunya

Kemungkinan masalah domisi ini segala macam itu yang patut di sampaikan jangan tiba-tiba ini sudah protes masuk dihimbau untuk memproses ketika kita lakukan itu jadi hasilnya tidak ada Nonsen,

Bahwa ini yang perlu kita terapkan ya jangan hanya di Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPI) saja di semua cabor,” tukasnya.

Baca Juga  Mempererat Hubungan Baik dengan Insan Pers, Unsri Gelar Gathering dan Buka Bersama

Coba dibenahi maksudnya sportif sportivitas dijunjung tinggi dari orang-orang pencinta alam mapala yang memang notabenenya kebersamaan dan sportivitas nya tinggi nah di situ jadi kita tampaknya.

“Bahwa protes itu harus ada penyelesaian protes itu jadi kepastian sehingga percaya sama Provinsi itu dalam hal ini baik yang protes apa masalahnya nah itu yang menilai seharusnya pihak Provinsi dalam hal ini bidang apakah ini benar bukannya ini protes masuk sesuai dengan aturan mereka itu aturan dari Koni provinsi.

Keputusan itu tetap dimainkan apakah memang tidak diterima karena ini kan harus punya jawaban bener nggak menjawab

Kedepanya menjadi pembelajaran bahwa benar-benar sengketa pertandingan aturan ini benar-benar di jalankan jangan hanya Simbol aja,”tutur Kuasa Hukum Koni Kota Palembang Febian Yustisiano SH.

Baca Juga  Tinjau Fogging, Ratu Dewa Malah Temukan Selokan Mampet dan Gunung Sampah

Penulis : Yanthi M.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)