Batam  

Polsek Sekupang Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Curat Brangkas 

Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Mai 2022 sekira pukul 01.00 Wib Tim berhasil mengamankan pelaku J di Padang Sidempuan Kota Medan dan dari hasil interogasi, dia mengakui telah melakukan pencurian Barangkas bersama teman temannya Inisial Z, Inisial M dan Inisial RT yg masih berada di Batam. Kemudian Tim bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap 3 orang yg diduga sebagai pelaku lain, lalu pada hari sama Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekira pukul 05.00 Wib 3 orang yang diduga sebagai pelaku tersebut berhasil di amankan di 3 lokasi yg berbeda di kota Batam dan dari hasil interogasi terhadap tiga orang pelaku tersebut mereka mengakui telah melakukan Pencurian Berangkas di Toko Seba 8000 Tiban Kec. Sekupang kota batam selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio Warna Biru HItam, 1 Unit Brankas , 1 Buah linggis, 2 Buah Obeng, 4 pasang pakain para tersangka , 3 pasang sepatu Warna Hitam, Biru dan Cream, 2 buah Topi warna hitam putih dan warna Abu-abu dan 1 buah kunci palsu.

Atas perbuatannya Pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 4e dan Ke 5e KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)