Batam  

Polsek Lubuk Baja Gelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan di Tanjung Uma

Setelah itu anak kandung korban yang pada saat itu berdiri di belakang korban langsung menolong korban dan membawa korban ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah mendapat pertolongan dan perawatan di Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter yang menangani korban memberitahukan bahwa tulang hidung korban mengalami patah. Atas Kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Lubuk Baja.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pelaku, Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dengan cara menggunakan tangan kosong dan hanya melakukan satu kali yaitu memukul pada bagian wajah tepatnya pada hidung korban yang mengakibatkan tulang hidung korban.
Pelaku H melakukan penganiayaan tersebut kepada korban dikarenakan korban saat itu menepis/mendorong wajah tersangka sehingga tersangka membalasnya dengan cara memukul pada bagian wajah tepatnya pada bagian hidung korban.

Atas perbuatannya Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana dengan Ancaman Hukuman selama-lamanya 5 Tahun Penjara Ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM.

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)