Polisi Bongkar Praktik Galian Ilegal di Tangerang

“Atas dasar itu, Tim Opsnal kemudian mengamankan para tersangka telah melakukan kegiatan penambangan jenis galian tanah tanpa izin, dan melakukan penjualan hasil galian tanah tanpa izin alias secara ilegal,” tuturnya.

Selain para tersangaka, kata Sigit, jajaran Anggara juga mengamankan barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan adalah dua unit eksavator, satu unit buldozer, tujuh unit mobil jenis dump truck, rekapan surat jalan, dan catatan ritase,” ulasnya.

Sementara itu, Kanit Krimsus Ipda Prasetya Bima Praelja mengungkapkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga  Peran LPK dan SMK Gyokai Indonesia Kompeten, Bupati Tangerang : Memperkuat Nilai Keagamaan serta Moral

“Para tersangka pun terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)