Banten  

Polisi Amankan 3 Pelaku Pemindahan LPG Bersubsidi ke 12 Kg

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.626.342.400.,” ujarnya.

Sementara itu, Kompol Dhoni Erwanto menambahkan bahwa peran masing-masing tersangka berbeda.

“Tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku penyuntikan gas, sedangkan KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan tersebut,” ungkap Dhoni.

Dalam pengungkapan kasus ini, ulas Dhoni, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya dua unit kendaraan, alat suntik regulator, alat suntik jenis tombak, timbangan, serta ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg.

“Atas perbuatannya, ke-3 tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” sebutnya.

Di tempat yang sama, AKBP Meryadi menyebutkan bahwa Polda Banten berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran,” pungkasnya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)