PN Tanjungping Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka TPPO PMI Terhadap Polres Bintan Kepri

Dengan putusan ini, kami akan langsung koordinasi dengan pihak JPU untuk proses selanjutnua, Kasat Reskrim juga menjweaskan bahwa berkas perkara sudah Tahap 1 Ke JPU” ujarnya.

Sebelumnya, tersangka tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Pekerja Migran Indoensia Illegal, Andi Gani mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya, penangkapan dan penetapan tersangka ke PN Tanjungpinang.

Atas guatan praperadilan ini, penyidik Polres Bintan dan Bid Kum Polda juga menurun Tim Kuasa hukumnya untuk menghadapi gugatan Praperadilan tersangka tersebut di PN Tanjungpinang.

Penulis : Dewi

Baca Juga  Simpan 13 Paket Sabu Dalam Tas, ES Diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)