Percaya Pada Kejaksaan Negeri OKU , Puluhan Massa Pendemo Desak Segera Usut Dugaaan Penyimpangan,Kecurangan PPDB SMP Negeri 1 OKU

Tujuan kami dalam aksi demo ini adalah,  Meminta KejaksaanNegeri  OKU segera melakukan tindakan investigasi dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas sesuai Tupoksinya sebagaimana sudah tertulis dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-017/A/JA/03/2006 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Jaksa di Bidang Pendidikan

Dan sekali lagi dengan Lantang kami Pertegas …..!

Bahwa kami Mendukung Penuh Visi Kejaksaan R.I :

“Menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Professional, Proporsional dan Akuntabel”

Dengan Penjelasan :

  1. Lembaga Penegak Hukum: Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan hakim, pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan dan lepas bersyarat, bertindak sebagai Pengacara Negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain : meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Pengamanan kebijakan penegakan hukum dan Pengawasan Aliran Kepercayaan dan penyalahgunaan penodaan agama
  2. Profesional: Segenap aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas didasrkan atas nilai luhur TRI KRAMA ADHYAKSA serta kompetensi dan kapabilitas yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas serta pengalaman kerja yang memadai dan berpegang teguh pada aturan serta kode etik profesi yang berlaku
  3. Proporsional: Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kejaksaan selalu memakai semboyan yakni menyeimbangkan yang tersurat dan tersirat dengan penuh tanggungjawab, taat azas, efektif dan efisien serta penghargaan terhadap hak-hak public
Baca Juga  Kapolda Sumsel Pimpin upacara Pengambilan Sumpah Siswa Diktukba Polri Tahun 2022

Akuntabel: Bahwa kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)