Percaya Pada Kejaksaan Negeri OKU , Puluhan Massa Pendemo Desak Segera Usut Dugaaan Penyimpangan,Kecurangan PPDB SMP Negeri 1 OKU

Melindungi Hak-hak Siswa: Kejaksaan bertugas melindungi hak-hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang setara dan berkualitas tanpa diskriminasi.

Menjamin Keterbukaan Informasi: Kejaksaan harus memastikan bahwa semua informasi terkait PPDB, seperti jadwal, persyaratan, dan kuota, diumumkan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.

Menyelidiki Potensi Kecurangan: Dalam pelaksanaan PPDB, ada kemungkinan terjadi kecurangan seperti pemalsuan dokumen atau data. Kejaksaan harus menyelidiki dan menindaklanjuti setiap dugaan kecurangan yang dilaporkan.

Menegakkan Keadilan Sosial: Kejaksaan memiliki peran dalam menegakkan prinsip keadilan sosial dalam sistem pendidikan. Dengan menindaklanjuti permasalahan PPDB, keadilan sosial dapat terwujud, dan akses pendidikan yang setara dapat dijamin.

Menjaga Ketertiban Masyarakat: Jika terjadi konflik atau ketegangan akibat pelaksanaan PPDB yang kontroversial, Kejaksaan harus berperan dalam menjaga ketertiban masyarakat dan menyelesaikan masalah secara hukum.

Meningkatkan Kualitas Pendidikan:

Dengan menindaklanjuti permasalahan PPDB, Kejaksaan dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan memastikan proses seleksi calon peserta didik dilakukan secara jujur, adil, dan transparan, sehingga sekolah dapat diisi oleh siswa-siswa yang berkualitas.

Penting untuk dicatat bahwa peran Kejaksaan dalam menindaklanjuti permasalahan PPDB merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Dalam konteks ini, kami Meminta agar Kejaksaan Negeri OKU segera melakukan tindakan investigasi dan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan-tindakan berikut:

  1. Dugaan Penyimpangan dalam Prosedur PPDB:

Tuntutan kami adalah agar Kejaksaan OKU memanggil dan Memeriksa Kepala Sekolah,Seluruh Panitia PPDB dan pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan dan menyelidiki potensi penyimpangan dalam prosedur PPDB yang telah mengakibatkan ketidakadilan dan tidak transparannya proses seleksi calon peserta didik pada SMP Negeri 1 OKU

  1. Dugaan Kecurangan dalam Seleksi:

Dugaan kecurangan dalam bentuk apapun harus diperiksa secara menyeluruh dan ketat untuk menjamin adilnya seleksi calon peserta didik berdasarkan kualifikasi dan prestasi akademik yang sebenarnya.

  1. DugaaanPemalsuan Dokumen:

Dugaaan Pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh calon peserta didik atau pihak lain guna mendapatkan keuntungan tidak adil dalam proses PPDB harus diberikan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Pertanggungjawaban Institusi:

Selain individu yang terlibat, kami juga menuntut agar institusi pendidikan yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dan kecurangan juga dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kami percaya bahwa kejaksaan sebagai institusi penegak hukum memiliki peran krusial dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pendidikan di wilayah ini berjalan sesuai dengan nilai-nilai kejujuran dan integritas.

Oleh karena itu, kami memohon agar Kejaksaan segera mengambil langkah-langkah konkret dan transparan untuk menangani masalah ini dengan tegas.

Kami siap memberikan kerjasama penuh dalam proses investigasi dan memberikan informasi yang relevan yang dapat membantu mengungkap kebenaran dalam kasus ini. Kami berharap agar tindakan hukum yang diambil nantinya dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berusaha menciderai integritas pendidikan di kabupaten Ogan Komering Ulu ini,”jelas Erham

Kepala kejaksaan Negeri OKU Choirun Parapat SH MH mengatakan”terimakasih atas kedatangannya  di kejaksaan Negeri OKU  dan saya langsung terima dan hadir semua ini para pejabat Struktural kejaksaan OKU artinya apa,artinya kita sangat peduli dengan kinerja dan kehadiran kawan kawan ,karena sebagaimana tadi yang sampaikan  orator kehadiran ini merupakaan  bentuk kepercayaan kepada kejaksaan

Selanjutnya kami baru menerima tiga hari yang lalu terkait laporan pengaduan penerimaaan murid baru di SMPN 1 OKU, terus terang kita berproses dalam  telaaah, jadi bapak bisa dilihat,besok pagi disikapi untuk kemudian   secara langsung  kami turun langsung, sekali lagi kami tegaskan sepanjang ada apapun yang mengarah pada kewenangan kejaksaan permasalahaan ini sama-sama kita tindaklanjuti,jadi percaya pada kami’’jelas Kejari OKU

Dikesempatan yang sama saaat dikonfirmasi Kordinator Lapangan”Harno Pangestoe mengatakan”kami akan adakan  Aksi Demo Lanjutan, di Pemda OKU, Kantor Gubernur Sumsel dan Ombudsman RI’’tutupnya (rno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)