Muaradua,Sinerginkri.com – Mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., hadiri Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional terkait Implementasi Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, Selasa (19/11/2024).
Dijelaskan bahwa FGD ini dilaksanakan menyikapi adanya perubahan tarif iuran untuk PBI yang dibayarkan pemerintah pusat, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBI, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP Mandiri kelas III, Kontribusi APBN dan APBD terhadap iuran PBPU dan BP yang didaftarkan PEMDA dan masih terdapat permasalahan data PBI yang tidak sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ditambahkannya bahwa Pemkab OKU Selatan sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk 26 ribu jiwa sebagai penerima bantuan iuran (PBI) JKN pada tahun 2024.