Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kota Bekasi,SinergiNKRI –Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro terhitung sejak 15 Juni sampai dengan 30 Juni 2021.

Surat Edaran ini sesuai dengan kunjungan Presiden Republik RI terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disampaikan dibawah ini Standarisasi Protokol Kesehatan yang berlaku :

1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

a.  Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB

dengan ketentuan :

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Pembangunan Jalan Baru - Aer Simpur Karangan Kota Prabumulih diduga kekurangan Volume dan atas kontrak tersebut tidak terdapat amandemen

b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :

a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar
Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondokgede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WlB;

c. Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta diwajibkan melaksanakan ketentuan sesuai dengan protokol kesehatan antara lain :

1 . Para Pengelola dan Pengawas Pasar Tradisional/Swasta bekerjasama
dengan Rukun Warga Pedagang Pasar melakukan penyemprotan Disinfektan secara rutin/terjadwal;
2. Tetap menfasilitasi dan mengembangkan layanan belanja online;
3. Melakukan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter antar orang;
4. Wajib menggunakan masker, sarung tangan dan selalu mencurci tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli;
5. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
6. Melaksanakan pola hidup bersih dan sehat;
7. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Baca Juga  Herman Deru: Tol Indraprabu Jawaban Impian Masyarakat Sejak Bertahun-tahun Lalu

d. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) agar menerapkan ketentuan sebagaimana poin 2 di atas dan menjaga jarak fisik lapak 1 sampai dengan 1.5 meter dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi;

e. Melakukan penataan parkir motor dan mobil pada tempat yang sudah di tentukan sesuai dengan sketsa parkir masing-masing pasar dan apabila melanggar akan diberikan sanksi, berupa penggembokan atau pengempesan ban.

2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

a Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 07.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dengan Wajib memperhatikan Protokol Kesehatan dan Jumlah Pengunjung agar tidak adanya kerumunan;

Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COViD-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
antara lain:

Baca Juga  Walikota Bagikan 1.137 Sertifikat PTSL Ke Warga Tanjung Pinang

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya didaerah yarg paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi (flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan desinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)