Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
•  Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan Pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50 % dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.

b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai, hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/ gambar di tempat yarg mudah dilihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitias pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal:
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1 ,2 meter;
• memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk dengan ketentuan
suhu <37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk kerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.

C. Pelaku usaha klab malam/musik hidup/pub, karaoke, panti pijat, spa/panti mandi uap/ sauna dan refleksi keluarga diperbolehkan
melakukan operasional dengan syarat boleh memenuhi protokol
kesehatan sebagai berikut :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan hand sanitizer yang mudah diakses oleh pekerja dan konsumen/pelaku usaha;
• Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mencantumkan tulisan/ gambar di tempat yang mudah dilihat sebagai
media pengingat bagi karyawan dan pengunjung;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
• Disinfeksi seluruh fasilitas umum sesaat sebelum beroperasional;
• Pembersihan secara berkala pada area yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali;
• Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker dan menerapkan physical distancing minimal 1, 2 m;
• Memindai suhu tubuh pekerja sebelum mulai bekerja serta suhu tubuh pengunjung secara sopan di pintu masuk < 37,30 C;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan;

d. Jasa Perawatan Kecantikan/Rambut dan sejenisnya diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :

• Memperhatikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait Covid-19 di
wilayahnya lnfomasi tersebut secara berkala dapat diakses pada
laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid-19.go.id, dan
kebijakan Pemerintah Daerah setempat;
• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan pengunjung secara berkala;
• Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun antibakteri atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung;
• diwajibkan setiap orang yang akan masuk untuk mencuci tangan pakai sabun antibakteri dengan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
• Pastikan pekerja memahami Covid-19 dan cara pencegahannya;
• Larangan masuk bagpekerja/ pengunjung/ pelanggan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas
atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19;
• Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk jika ditemukan pekerja atau pelanggan/ pengunjung dengan suhu <37,3 °C (dua kali
pemeriksaan dengan jarak 5 menit) tidak diperkenankan masuk;
• Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) alat pelindung mata (eye
protection) dan celemek selama bekerja;
• Menyediakan peralatan yang akan digunakan oleh pelanggan agar tidak ada peralatan yang digunakan secara bersama oleh para
pelanggan seperti handuk, celemek, alat potong rambut, dan lain sebagainya. Peralatan dan bahan dapat dicuci dengan detergen
atau disterilkan dengan disinfektan terlebih dahulu;
• Menjaga kualitas udara di tempat usaha atau di tempat kerja dengan mengoptimalan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk serta dengan pembersihan filter AC;
• Mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus
bertransaksi  dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer setelahnya;
• Memastikan seluruh lingkungan jasa perawatan kecantikan/rambut
dan sejenisnya dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala
sebelum dan sesudah digunakan;
• Melakukan pembersihan dan disinfeksi (paling sedikit tiga kali sehari) pada area dan peralatan terutama pada permukaan
kursi, pegangan pintu, dan peralatan lain yang sering disentuh;
• Menerapkan jaga jarak dengan berbagai cara seperti:

1. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai.
Bila memungkinkan ada pembatas pelanggan/ pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca;
2. Pengaturan jarak antar kursi salon/cukur dan lain sebagainya minimal 1 meter dan tidak saling berhadapan atau pemasangan partisi kaca/ mika/ plastik.

e. Untuk usaha pariwisata hotel, pemilik gedung pertemuan, jasa penyelenggara  event/ pertemuan, kolam renang, lokasi daya tarik wisata, jasa ekonomi kreatif mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan
standar usaha jasa kepariwisataan yang sudah ditetapkan sepanjang belum ada perubahan;
f. Untuk Kegiatan Fasilitas Umum dapat dilaksanakan dengan pembatasan
kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen), sesuai undang-undang yang berlaku dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
g. Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dapat dilaksanakan Maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(2) WAKTU OPERASTONAL

a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film
terakhir pukul 21.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 23.00 WlB;
6. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 23.00 WIB;
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 22.00 WlB.

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine in/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00
WlB, diatas jam tersebut hanya diperbolehkan untuk take away/drive Thru dengan jam operasional sampai pukul 23.00 WlB (berlaku untuk Rumah makan/Restoran/Usaha diluar mall);

c. Untuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan Kegiatan/gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

d. Untuk penyelenggara acara Wedding di Hotel, Mice/Gedung Pertemuan,
Pihak Catering dan Sejenisnya, diperbolehkan menyelenggarakan acara dengan ketentuan :

1. Jam Operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dergan pukul 22.00 WIB;
2.Pola penyajian makanan disajikan oleh Pramusaji/Petugas dari pihak Catering/ Penyelenggara acara di meja masing-masing
dengan pengawasan yang ketat oleh petugas serta tetap melaksanakan protokol kesehatan dan tetap menjaga agar tidak terjadi kerumunan dan menerapkan physical distancing;
3. Kegiatan live music/organ tunggal diperbolehkan dengan penyanyi atau pengisi acara hanya dari group musik itu sendiri,
tidak diperkenankan penyanyi dari tamu atau diluar group musik; dan
4. Tetap melaksanakan protokol kesehatan, menjaga agar tidak Terjadi kerumunan serta menerapkan physical distancing, dengan kapasitas pengunjung/tamu  50% (lima puluh persen) dari total kapasitas ruangan.
e. Untuk Gelanggang Olahraga/Pusat Kebugaran diperbolehkan menyelenggarakan acara mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan
pukul 22.00 WlB. Khusus untuk kolam renang diperbolehkan menyelenggarakan acara pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WlB.

B. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
556/612/SET.COVID.l9 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan tidak berlaku.

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)