Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 22 Juni sampai dengan 05 Juli 2021.

Surat edaran dengan nomor 556/751/Set.covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disampaikan dibawah ini Standarisasi Protokol Kesehatan yang berlaku :

1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

a.  Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB, dengan ketentuan :

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/ Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menjaga laju inflasi daerah agar tetap stabil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)