Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro terhitung sejak 22 Juni sampai dengan 05 Juli 2021.

Surat edaran dengan nomor 556/751/Set.covid-19 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Disampaikan dibawah ini Standarisasi Protokol Kesehatan yang berlaku :

1. PASAR TRADISIONAL DAN PASAR SWASTA

a.  Membatasi Jam Operasional pada Pasar Tradisional milik Pemerintah maupun Swasta setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 18.00 WIB, dengan ketentuan :

1. Aktivitas jual beli hanya dilakukan di Los/ Kios dan Counter;
2. Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam / luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktivitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi
Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi;
3. Pemadaman aliran listrik sesuai dengan waktu yang ditentukan.

b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :

Baca Juga  12 Duta Besar RI untuk Negara Sahabat Dilantik Presiden

a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam
Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WlB;

2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA

a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dapat melayani secara online kebutuhan masyarakat ;

Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COViD-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
antara lain:

1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.

Baca Juga  Ketua Umum KOI: Proses Bidding Olimpiade 2032 Ditangani Komite Khusus

3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan penguniung secara berkala;
•  Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung
dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan
Pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Bupati Muara Enim Santuni Korban Kebakaran

b. Terhadap penyedia kegiatan rekreasi/wisata diperbolehkan melakukan operasional dengan syarat telah memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)