b. Pengecualian ada angka 1 huruf a berlaku bagi :
a. Pedagang Kaki Lima pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Bantargebang dan Pasar Kranggan dengan pembatasan Jam
Operasional setiap hari Pukul 21.00 sampai dengan 05.00 WlB;
b. Pertokoan Pondok Gede, Pertokoan Kranji, Bekasi Junction dan pasar Atrium Pondok Gede, Jam Operasional setiap hari Pukul 08.00 sampai dengan 21.00 WlB;
2. KEGIATAN USAHA PERDAGANGAN DAN JASA
a. Terhadap Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pelaku Usaha Perdagangan Lainnya Jam Operasional dimulai Pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WlB dan yang memiliki izin operasional 24 Jam (BERLAKU 24 Jam) dapat melayani secara online kebutuhan masyarakat ;
Hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha guna antisipasi dan pencegahan risiko penularan Corona Virus Disease (COViD-19) Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Bekasi
antara lain:
1. Mengukur suhu pekerja dan pengunjung dengan Thermal Gun;
2. Menggunakan masker;
3. Menyediakan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer;
4. Melakukan pengaturan pengunjung dalam 1 area sehingga tidak terjadi kerumunan;
5. Memperhatikan Physical Distance Measure dengan menjaga jarak antrian minimal 1 (satu) meter antar orang;
6. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik,
khususnya didaerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service
7. Menggunakan pembatas/partisi flexy glass) di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer
service dan lain-lain);
8. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja dan pengunjung agar mematuhi ketentuan pembatasan jarak fisik;
9. Melakukan pembersihan secara rutin dengan menggunakan disinfektan;
10. Selalu menjaga kebersihan lokasi usaha.