Pemerintah daerah Jawa Barat dituntut untuk siap menghadapi po­tensi cuaca ekstrem di wilayahnya masing-masing

Jawa Barat,SinergiNKRI.Com –Pemerintah daerah Jawa Barat dituntut untuk siap menghadapi po­tensi cuaca ekstrem di wilayahnya masing-masing. Lang­kah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menetapkan status siaga darurat bencana untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar membutuhkan komitmen kepala daerah dalam me­nangani kesiapsiagaan wilayahnya itu.

penetapan status siaga darurat bencana, kata Gubernur Jawa Barat  pemerintah daerah dituntut agar siap menghadapi potensi cuaca ekstrem. “Tentu saja, ini membutuhkan ko­­mitmen kepala daerah, terutama yang di wilayahnya sangat rentan,” ujarnya.
Hampir seluruh kepala dae­rah di Jabar melakukan langkah-langkah kesiapsiaga­an dalam mengantisipasi dan mengatasi bencana. Peme­rintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana. 
Status ini berlaku bagi seluruh kota/kabupaten yang ada di provinsi Jawa Barat termasuk Kota Bogor. Wali Kota Bogor Dedie Ra­chim mengatakan, status siaga bencana menjadi peng­ingat bagi warga agar selalu waspada. Sebab, bencana bi­sa datang kapan saja dan sa­sarannya tidak pandang bulu. Pemkot Bogor tetap me­nyikapi hal itu dengan memperkuat mitigasi, seperti me­ngetahui jalur evakuasi, meng­hubungi nomor darurat.
Satus darurat siaga bencana yang ditetapkan Pemprov Jabar sudah cukup untuk menjadi acuan untuk kita sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya. Kini, semua daerah berpacu dengan waktu penanganan bencana yang berhadapan dengan libur Natal dan tahun baru 2026.
Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan meng­im­bau wisatawan untuk lebih memperhatikan kondisi cuaca, yang kini memasuki fase intensitas hujan tinggi. Apa­lagi, status siaga darurat bencana masih diberlakukan. 
Status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kep­gub) Jawa Barat Nomor 360/­Kep.626-BPBD/2025, yang ditandatangani Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Status siaga darurat bencana berlaku mulai 15 September 2025 hingga 30 April 2026. Status tersebut ditetapkan untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar, termasuk Kota Bandung. Siaga darurat bencana di 26 kabupaten/kota di Jabar tersebut mencakup po­tensi banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga abrasi di wilayah pesisir.

Baca Juga  Tokoh Spiritual Pancasila Mempererat Talisilaturahmi Dengan Pendiri Rumah Bangsa Gus Bendot

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)