Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

Kejaksaan dan Pemda se-Jawa Barat Jalin Kerja Sama Siapkan Penerapan KUHP Baru

CIKARANG, SINERGINKRI – Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, menjadi saksi terjalinnya sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam rangka persiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (4/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H, serta jajaran pejabat eselon I hingga III di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jawa Barat. Turut hadir Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum, dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho, serta Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Kerjasama Internasional Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, S.H., M.H.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Berikan Bingkisan Lebaran Untuk Ustad, Purnawirawan dan Warakawuri

Kerja sama ini menjadi langkah strategis Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat untuk mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf e KUHP 2023.

Pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana pokok alternatif dari pidana penjara, yang dilaksanakan di ruang publik dengan pembimbingan dan pengawasan dari Kejaksaan, serta dukungan dari Pemerintah Daerah sebagai penyedia fasilitas kegiatan sosial.

Melalui skema ini, terpidana yang dijatuhi pidana kerja sosial akan menjalani kegiatan bermanfaat di masyarakat, seperti membersihkan fasilitas umum, membantu di panti asuhan, atau mendukung kegiatan sosial lainnya. Tujuannya agar pelaku pelanggaran hukum dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi lingkungan.

Baca Juga  ALMATARA Sepakat Mendukung Rudi Maeshal Layak Jadi Bupati Tangerang

“Pembinaan di dalam penjara selama ini dinilai kurang efektif untuk pelanggaran ringan. Dengan pidana kerja sosial, pembinaan bisa dilakukan di tengah masyarakat sehingga hasilnya lebih humanis dan membangun,” ujar salah satu pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)