Daerah  

Pelapor Kecewa ,Kinerja Satreskrim Polrestro Unit Ranmor Berteletele

Hingga hari ini Senin, 21/03/2022 belum ada perkembangan mengenai kasus ini ketika. Awak Media mencoba meminta informasi dari penyidik menyatakan akan gelar perkara minggu ini jika wakasat reskrim sehat.

Sementara itu Ketua DPW Prov Jawa Barat Perkumpulan Indonesia Transparansi Publik ( PITP) Johan S dikantornya menyatakan ” Perbuatan oknum pihak ketiga ( Debtcolektor) tersebut sudah mengarah ke pasal 368 KUHP Perampasan, kedua belah pihak mempunya hak yang sama antara pihak bank dan pihak debitur (konsumen)

Kinerja Polrestro Bekasi di bawah pimpinan Kombespol Gidion Arief Setyawan SIK diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi setiap warga masyarakat apalagi ini diambil. Paksa dari rumah korban dan membuat trauma anak yang terlibat langsung dalam kejadian ini.

Baca Juga  Dugaan Markup Pembayaran Honorarium dan Jasa/Upah Tenaga Kerja Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)