Oku Selatan,Sinerginkri.com – Pada TA 2019, Dinas Sosial Kabupaten OKUS menganggarkan Belanja Honorarium dan Jasa/Upah Tenaga Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Non PNSD sebesar Rp868.960.000,00 dengan realisasi sebesar Rp831.335.000,00 atau 95,67%.
Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Honorarium dan Jasa/Upah Tenaga Kerja diketahui terdapat kelebihan pembayaran kepada penerima honorarium dan jasa/upah tenaga kerja dan Pembayaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan melebihi Standar Biaya Umum sebesar Rp10.600.000,00 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan merupakan honor yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan surat keputusaan pejabat yang berwenang dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Besaran honorarium tersebut ditetapkan melalui Peraturan Bupati OKU Selatan Nomor Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Tahun 2019 yang merupakan acuan dalam penyusunan RKA 2019 dan merupakan batas tertinggi.
Pada TA 2019, Dinas Sosial menganggarkan Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan untuk PNSD pada anggaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan sedangkan anggaran untuk Non PNSD dianggaran pada anggaran Jasa/Upah Tenaga Kerja dan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial berupa daftar penerima honorarium dan surat keputusan penetapan tim pelaksana kegiatan menunjukkan terdapat ketidaksesuaian harga satuan honorarium yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada tim pelaksana kegiatan. Harga satuan honorarium tim pelaksana kegiatan yang dibayarkan melebihi harga satuan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan dalam SBU Tahun 2019. dan Daftar penerima honorarium tim pelaksana kegiatan yang melebihi SBU Tahun 2019 yaitu sebanyak 7 kegiatan dengan jumlah kelebihan pembayaran
Pembayaran Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan penyaluran bantuan sosial Beras Sejahtera (RASTRA) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp30.700.000,00 Dalam rangka menciptakan penyaluran Bantuan Sosial pangan yang efektif, tepat sasaran, dan mendorong keuangan yang inklusif, pemerintah melaksanakan penyaluran bantuan sosial pangan secara non tunai melalui Kementerian Sosial yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai.untuk mendukung program tersebut, maka pada TA 2019. Dinas Sosial menganggarkan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera (RASTRA) bagi fakir miskin. Anggaran untuk kegiatan tersebut diantaranya dialokasikan untuk Honorarium Panitia pelaksana Kegiatan Penyaluran RASTRA bagi fakir miskin
Dalam rangka pelaksanaan anggaran tersebut, Kepala Dinas Sosial membentuk tim koordinasi bantuan sosial pangan Kabupaten OKU Selatan yang terdiri dari tiga bidang antara lain bidang penyebaran informasi, bidang pendampingan dan bidang pengaduan.Berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dan pertanggungjawaban honorarium tim pelaksana kegiatan diketahui honorarium diberikan atas pelaksanaan kegiatan penyaluran Bantuan Sosial (RASTRA) bagi fakir miskin yang merupakan kegiatan dari Kementerian Sosial.
Dikatakan BPK Hasil wawancara lebih lanjut dengan Kepala Dinas Sosial menjelaskan bahwa penyaluran Bantuan Sosial RASTRA bagi fakir miskin masih dilakukan pada Tahun 2019 namun hanya selama 5 bulan yaitu pada bulan Januari sampai dengan Mei 2019.Sedangkan sejak bulan Juni 2019 kegiatan penyaluran bantuan sosial pangan dilaksanakan melalui program Bantuan Pangan secara Non Tunai (BPNT). Kegiatan tersebut merupakan program pemerintah berupa bantuan dana BPNT yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap bulannya melalui rekening bank yang selanjutnya KPM dapat menggunakan dana tersebut untuk membeli bahan pangan dan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban yang telah disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial berupa daftar penerima honorarium dan surat keputusan penetapan tim pelaksana kegiatan menunjukkan pembayaran honorarium atas kegiatan penyaluran Bantuan Sosial RASTRA bagi fakir miskin kepada pengarah, penanggung jawab, ketua, wakil ketua dan sekretaris dibayarkan selama 12 bulan.
Hal tersebut tidak sesuai dengan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial RASTRA bagi fakir miskin yang hanya dilaksanakan selama 5 bulan. Selain itu, penetapan besaran harga satuan honorarium tim pelaksana kegiatan ternyata dibayarkan melebihi harga satuan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan dalam SBU Tahun 2019. Dengan demikian terdapat kelebihan jumlah pelaksanaan kegiatan selama 7 bulan dan kelebihan harga satuan honorarium atas pelaksanaan 4 kegiatan terkait penyaluran bantuan sosial RASTRA dengan jumlah kelebihan pembayaran,
Pembayaran Jasa/Upah Tenaga Kerja Pengelola Taman Makam Pahlawan tidak sesuai ketentuan ,Pada TA 2019, Dinas Sosial menganggarkan kegiatan pemeliharaan rutin antara lain untuk jasa/upah tenaga kerja pengelola Taman Makam Pahlawan (TMP) untuk 7 orang yang terdiri dari 2 orang petugas administrasi, 1 orang petugas lapangan, 2 orang penjaga TMP dan 2 orang petugas kebersihan dengan anggaran sebesar Rp52.800.000,00. berdasarkan Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban berupa daftar penerima jasa/upah tenga kerja menunjukkan penerima jasa/upah tenaga kerja tersebut terdiri dari PNSD di Dinas Sosial dan penjaga makam pada TMP.
dikatakan BPK Hasil wawancara dengan Kepala Dinas Sosial dan Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial menunjukkan bahwa pengelolaan TMP di lapangan dilaksanakan oleh 3 orang yang tinggal di lokasi TMP tersebut, sedangkan 2 orang petugas administrasi, 1 orang petugas lapangan, dan 1 orang petugas kebersihan merupakan pegawai di Dinas Sosial yang tidak menetap di lokasi TMP tersebut dan tidak melaksanakan tugas administrasi, lapangan dan kebersihan pengelolaan TMP. dan Berdasarkan uraian tersebut, realisasi jasa/upah tenaga kerja pengelolaan TMP untuk 7 orang petugas seharusnya hanya dibayarkan kepada 3 orang pekerja yang melaksanakan penjagaan dan pembersihan TMP, sehingga terdapat kelebihan pembayaran jasa/upah tenaga kerja pengelolaan TMP kepada 2 orang petugas administrasi, 1 orang petugas lapangan dan 1 orang petugas kebersihan yang tidak melaksanakan tugasnya(Joko)