Pelaku Pencabulan di Pos Satpam Digelandang Polisi

OKU Timur, Sinerginkri.com | Anggota Satreskrim Polres OKU Timur, berhasil meringkus pria berinisial JS (28) tahun, warga Cidawang, Kelurahan Paku Sekunyit, Kecamatan Martapura, OKU Timur, buronan kasus pencabulan anak di bawah umur.

JS mencabuli siswi berinisial CF (13), warga Martapura, OKU Timur, pada Minggu 7 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB, didalam pos Satpam salah satu SMP Negeri di Kota Baru, Kecamatan Martapura.

Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono melalui Kasatreskrim, AKP Hamsal, membanarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.

“Berdasarkan data yang diterima, kejadian berawal pada 7 November 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Ketika itu korban sedang berada didalam kelas dan dipanggil oleh tersangka ke pos Satpam SMPN di Kota Baru tersebut, bebernya saat dikonfirmasi, Selasa (29/11/2022).

Lanjut Hamsal, selanjutnya, korban disuruh duduk dan memejamkan mata sambil membuka mulut. Lalu tersangka memasukkan alat kelaminnya ke mulut korban sampai mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku menyuruh korban keluar dari pos Satpam.

“Tersangka mengulanginya lagi pada jam 16.00 WIB di tanggal 11, Oktober 2022. Dan korban disuruh menghitung gerbong kereta api sambil menutup mata,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)