Pelaku Pencabulan di Pos Satpam Digelandang Polisi

Hamsal menambahkan, setelah korban merasa lelah, pelaku menyuruhnya berbaring di lantai dan menindih tubuhnya sampai bocah tersebut merasa sesak nafas. Kemudian pelaku menyuruh korban bangun dan meninggalkan ruangan kelas.

Masih kata Hamsal, atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan tersangka. Lantas korban didampingi orang tuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU Timur.

“Iya, benar. Pelaku diamankan hari Senin 28 November 2022, saat berada di salah satu toko di Cidawang, Martapura,” kata AKP Hamsal.

Selain tersangka, sebut Hamsal, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar foto copy akte kelahiran korban, dan satu lembar foto copy Kartu Keluarga.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Dan Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur,” pungkasnya.

Penulis : Yn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)