SINERGINKRI.COM, OKU SELATAN – Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali M.,B.Com. hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2020 dengan agenda Pembukaan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021, Kamis (05/08/2021).
Ketua DPRD Kabupaten OKU Selatan Heri Martadinata, S.E. memimpin dan secara resmi membuka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU Selatan dalam rangka Penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021-2026 dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan Tahun 2021.
Sebagaimana yang diatur dalam UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.