Sumsel  

Nekad Dua Oknum Debt Collektor Ambil Paksa Mobil di Parkirkan Kini Pelaku di Amankan Pihak Polisi

Sinerginkri.com – Mobil milik masyarakat atas nama Ani Kurniawati, Warga Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Sumatera Selatan jenis kendaraan roda empat ( mobil ) Toyota Rush yang sedang diparkir dirumah saudara sepupunya di Desa Sukajaya, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Pada Jum’at (17/12/2021) lalu.

Atas kejadian itu, korban Ani Kurniawati pada tanggal 24/12 /2021 membuat laporan ke Polres Ogan Komering Ulu Selatan,
LP:/B/169/XII/2021/SPKT/RES OKUS / POLDA Sumsel Tanggal 24 Desember 2021.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan pihak jajaran polres OKU Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan di duga para pelaku pencurian mobil tersebut.

Dikatakannya, Pada persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja di Muaradua sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kajari Muaradua, Bayu. SH menuntut kedua tersangka GW dan SYN Bin Tambul dengan vonis penjara selama 9 bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)