Modus Iming-Iming Uang Jajan, M Diamankan Polisi

“Warga memeriksa ponsel pelaku lalu menemukan banyak foto anak kecil serta banyak foto tidak senonoh,” ulasnya.

Kepada penyidik, tambah Indra, tersangka M mengaku melakukan tindak pidana pencabulan dengan memegang alat vital korban.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan uang untuk jajan sebesar Rp3 ribu,” kata Indra Waspada.

Saat ini, tersangka M sudah ditahan di Mapolresta Tanpa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami (Polresta Tangerang,red) mengingatkan para orang tua, masyarakat agar mengawasi dan menjaga anak. Harap waspada apabila ada orang yang mencurigakan,” pungkasnya.

Penulis: A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)