Batam  

Miliki Sabu, 1 Pria dan 2 Wanita ini Diringkus Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kamis (19/05/2022) 1 Pria (T) alias (A) dan 2 Wanita bernama (TA) alias (TS dan (MS)

“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Selanjutnya para tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif mengkonsumsi narkoba”, terang Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 (2) dan atau 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutup Kasatreskoba Polresta Tanjungpinang

Penulis : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)