Daerah  

Masa Bakti Bupati dan Wakil Bupati OKU Selatan Berakhir Pada 17 Februari 2021

Romzi menjelaskan terkait Pelaksana Harian Kabupaten OKU Selatan tidak dilantik melainkan diberi surat tugas untuk sebagai Pelaksana Harian, dan tugasnya hanya melakukan kinerja rutin saja, Pelaksana Harian tidak boleh mengambil kebijakan dan keputusan yang sifatnya strategis untuk hal hal prinsip itu akan di koordinasikan, jika masa kekosongan jabatan lebih dari satu bulan maka jabatan tersebut akan diisi dan dilantiknya PJS yang ditunjuk langsung oleh pemerintah provinsi, namun untuk OKU Selatan sendiri karena jarak waktu pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih kurang dari satu bulan, maka kekosongan jabatan kepala daerah tersebut akan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian yang dijabat oleh Sekretaris Daerah

Baca Juga  Sidang Paripurna DPRD OKU Selatan Dalam Rangka Penetapan Hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2026 | OKU Selatan

Semoga saja hasil sengketa Pilkada OKU Selatan tidak berlanjut dan akan dilantik nya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKU Selatan pada 26 Februari mendatang ungkap Romzi.

( Joko Fidral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)