Hukrim  

” Mantab” Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mendesak Polri Agar Menjadikan PC Sebagai Tersangka

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Tim Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan Tim Pengacara ini guna  mendesak Polisi agar menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka

“Kami diundang, berdiskusi dan dalam diskusi itu saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Kita minta penegasan supaya Ibu Putri dijadikan tersangka,” ujar Koordinator Tim Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk menjadikan Putri Chandrawathi sebagai tersangka karena dianggap menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice

“Karena dia berpura-pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” ucapnya.

Selain itu, Kamaruddin mengungkapkan bahwa permintaan itu mengacu pada laporan yang telah dilayangkan dan teregistrasi dengan Nomor: STTL/251/VII/2022/Bareskrim.

“Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri.red) belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, juncto pembunuhan, juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain,” tutur Kamaruddin.

Ia lantas menceritakan niatnya ketika ingin bertemu Putri Candrawathi tetapi dia tidak mau. Lalu banyak berpura-berpura dan melakukan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat bahkan menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat.

Baca Juga  Resmob Polda Metro Jaya Bekuk Pelaku Mutilasi Di Bekasi Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)