Hukrim  

” Mantab” Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mendesak Polri Agar Menjadikan PC Sebagai Tersangka

“Maka demi kepastian hukum, saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lainnya itu yang menghalangi penyidikan. Maksudnya yang merusak barang bukti, yang menyembunyikan barang bukti juga harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Tim khusus (Timsus) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keempat tersangka tersebut atas nama Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Maruf (KM), dan Ferdy Sambo (FS).

“Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” ujar Listyo di Mabes Polri

(Red)

Baca Juga  Diduga Oknum Pegawai Lapas Rutan Kelas II B Martapura Ditangkap Satres Narkoba OKU Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)