Mahfud MD menyatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J dapat dibuka ke publik apabila diperlukan.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD lantaran banyak pertanyaan soal hasil autopsi tersebut. Termasuk, ada yang bilang hasilnya cuma boleh dibuka atas perintah hakim.

Mahfud MD mengatakan aturan hukum yang ada saat ini tidak melarang apabila hasil autopsi ingin disampaikan kepada publik, termasuk tidak ada aturan yang membatasi agar hasil autopsi hanya bisa dibuka dalam proses persidangan dan sesuai permintaan hakim saja.
“Jadi, kalau di dalam hukum itu, ada keharusan, ada kebolehan, ada larangan, satu, hasil autopsi ini dibuka kalau pengadilan minta, boleh disiarkan ke publik apalagi ini menjadi perhatian umum,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

“Oleh sebab itu benar Kapolri, nanti kalau diminta hakim, hasil autopsi itu disampaikan. Tapi kalau tidak diminta, (juga) boleh. Kapolri sudah mengumumkan itu akan dibuka. Oleh sebab itu jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik. Boleh,” jelas Mahfud.

Baca Juga  Pertebal Keamanan KTT G20, Polri Gelar Patroli Skala Sedang

Dia menegaskan, bahwa hasil autopsi bukan bagian dari rekam medis, sehingga tidak menyalahi aturan Undang-Undang Kesehatan untuk dibuka hasilnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)