Mahfud MD menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya.

“Jangan main ancam-ancaman gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong,” kata dia.

Mendengar protes Mahfud itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta agar pembicaraan Mahfud dilanjutkan terlebih dulu. Hingga saat ini rapat pun masih berlangsung.

Mahfud Md sempat menyinggung anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut dirinya tak mempunyai kewenangan untuk membuka ke publik soal Rp 349 T. Mahfud lantas memberikan dalil yang disebutnya cukup familiar dengan kalangan pondok pesantren.

“Pak Arsul bicara kewenangan, menurut Pepres kewenangan Polhukam itu a,b,c,d tidak berwenang mengumumkan. Saya tanya, apa dilarang mengumumkan, kalau tidak berwenang apa dilarang? Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan,” ujar Mahfud Md.

Baca Juga  PLN Dukung Langkah Strategis IBC dan Mitra untuk Percepat Hilirisasi Industri Baterai Terintegrasi Nasional

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)