Mahfud MD menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya.

Jakarta,SinergiNkRI.ComMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan kepada anggota Komisi III DPR agar tidak menggertak dirinya. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengan Komisi III DPR dengan agenda pembahasan polemik transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Ia mengatakan hal itu untuk menjawab pandangan anggota F-PDIP Arteria Dahlan yang menyebut laporan PPATK mestinya tidak boleh diumumkan ke publik. Arteria menuturkan ada ancaman pidana di UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi siapapun yang membocorkan laporan.

Mahfud menegaskan anggota DPR agar tidak menyudutkan dan menggertak dirinya. Ia mengatakan bisa menggertak balik anggota DPR karena dianggap menghalangi penyidikan dan penegakan hukum.

Baca Juga  Dr Alamsyah Dirut RSUD Kabupaten Bekasi Doakan Alvan Alfarizi Cepat Lekas Sembuh

“Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Mahfud di hadapan Komisi III DPR RI

Mahfud MD juga menyampaikan rasa kesal terhadap anggota F-PPP Arsul Sani karena merasa selalu dipotong saat menyampaikan materi. Ia tak mau diinterupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)