Banten  

Mabes Polri Terbikan Aplikasi Super App Presisi Polri, Pembuatan SKCK Bisa Online

“Transformasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat, mengurangi antrean di loket pelayanan, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi,” tambahnya.

Adapun persyaratan penerbitan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI), sebut Maruli, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, BPJS Kesehatan aktif, serta pas foto berlatar belakang merah.

“Untuk Warga Negara Asing (WNA), diwajibkan melampirkan dokumen seperti paspor, KITAS/KITAP, serta rumus sidik jari,” sebutnya.

Dalam sistem terbaru ini, tambah Maruli, SKCK akan diterbitkan dengan tanda tangan elektronik pejabat berwenang dari Baintelkam Polri, baik dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Maruli juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh data dan persyaratan telah lengkap sebelum melakukan pendaftaran secara online guna mempercepat proses penerbitan.

Baca Juga  Ditemukan KIP ditempat sampah, Ketum HMI Cabang Lebak Minta Polisi Usut Tuntas

“Dengan adanya layanan ini, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kecepatan pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor polisi,” tutupnya.

Dengan penerapan SKCK full online ini, Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang presisi, modern, dan terpercaya.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)