LSM NKRI Akan Laporkan Bupati Banyuasin Askolani Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Status Perkawinan Kedua

Palembang,SinergiNKRI.Com – Rahman Bogel Ketua Umun MP NKRI (Masyarakat Peduli NKRI) yang di dampingi oleh Syahabudin selaku sekretris jenderalnya dalam waktu dekat akan memperkarakan Bupati Banyasin Askolani ke Mabes POLRI terkait dengan dugaan tindak pidana perkawinan.

” Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat laporan resmi ke Mabes POLRI terkait adanya dugaan tindak pidana perkawinan”, ungkap Rahman, jumat (29/07) di Palembang.

Rahman menjelaskan bahwa lembaganya mendapatkan dokumen otentik terkait pernikahan kedua sang bupati pada tahun 2014 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan kertapati Palembang dengan seorang wanita berinitial NY, namun ketika itu Askolani mengaku pejaka padahal telah memiliki seorang istri dan beberapa orang anak.

Baca Juga  Satgas YONIF 143/TWEJ Buka Lahan Kosong di Perbatasan Papua Demi Sukseskan Ketahanan Pangan

Pada Hari Sabtu 30 Juli 2022 Media SinergiNKRI.Com Konfirmasi Melalui WhatsApp Terkait Dugaan Pernikahan Kedua Bupati Banyuasin, Namun Hingga Pemberitaan Ini Tayang Enggan Menjawab Nya.

” Kami beberapa waktu lalu mendapatkan data otentik bahwa pada tahun 2014 ada pernikahan antara Askolani dengan seorang wanita NY dengan status pejaka, padahal kita tahu bahwa dia telah memiliki istri bernama Heryati Almarhum) yang meninggal pada tahun 2018 dan meninggalkan beberapa orang anak”, jelas Rahman.

Dia juga memaparkan bahwa data yang dimaksud adalah informasi surat. ” kami mendapatkan informasi bahwa surat KUA Kecamatan Kertapati Nomor ; 720/kua.06.05.12/HM.01/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019, menerangkan bahwa akta nikah nomor 736/22/XII/2014 Atas nama Askolani dan NY tercatat di KUA Kecamatan Kertapati palembang bahwa yang bersangkutan pada saat itu berstatus Jejaka” tegas Rahman.

Baca Juga  Pasar Modal Indonesia Siapkan 50.000 Dosis Vaksin di Manggarai Barat

Sejatinya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) punya beberapa pasal yang mengaturnya. Sanksi pidananya juga tak remeh. Pasal 279, misalnya, mengancam yang menyembunyikan asal-usul perkawinan dengan pidana lima tahun.

Dalam Pasal 279 KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)