LSM NKRI Akan Laporkan Bupati Banyuasin Askolani Ke Mabes Polri Terkait Dugaan Status Perkawinan Kedua

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.

Ayat (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Ropaun Rambe, seorang advokat yang sering menangani perkara perceraian.
Menurut Ropuan, Pasal 284 KUHP bisa juga digunakan untuk menjerat suami yang hobi kawin.

Pasal itu menegaskan, seorang suami diancam hukuman maksimal sembilan bulan jika melakukan gendak (berzina) dengan perempuan lain, padahal baginya berlaku Pasal 27 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Hal demikian termasuk delik aduan menyangkut kejahatan terhadap kesusilaan, kata Ropuan.

Baca Juga  *Wapres Dorong KAHMI sebagai Model Demokrasi yang Cerdas, Santun, dan Matang*

Pasal 27 KUHPerdata menyatakan, pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan seorang perempuan saja dan begitu pula sebaliknya. Ketentuan ini menguatkan azas monogami yang berlaku di kalangan Kristen. Di kalangan Islam, meskipun pada dasarnya azas perkawinan adalah monogami, tapi bisa saja berubah menjadi poligami. Tentu, dengan syarat-syarat tertentu yang tak gampang.

Syarat berpoligami tertuang dalam UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dan, Pasal 5 UU Perkawinan menyatakan, untuk dapat mengajukan poligami kepada pengadilan, seorang suami harus mendapat persetujuan dari istri.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)