Langgar Undang-undang, FORMASA Minta Mendagri Gagalkan Rencana Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

“Sekarang di Muara Enim dipimpin seorang Pj Bupati yang dipilih langsung oleh Kemendari,” terangnya.

Diketahui, Eks Bupati Ahmad Yani dan Eks Wakil Bupati Juarsyah terjerat kasus korupsi sehingga tidak bisa melanjutkan masa jabatannya sampai akhir periode.

Faiz menyampaikan rencana DPRD memilih wakil Bupati sangat gegabah dan diduga sarat dengan kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Kalau dihitung sejak proses hukum Juarsyah berkuatan hukum tetap (inkracht) sampai akhir periode 2023 hanya tersisa 15 bulan dan sampai saat ini sudah tinggal 13 bulan lagi. Jadi kalau dipaksakan memilih wakil Bupati berarti ada indikasi permainan suap,” ujarnya.

Karena itu, Faiz, Mendagri harus tangan jangan sampai ada celah untuk melanggar Undang-undang apalagi diduga akan ada praktek suap menyuap.

Baca Juga  Bakti Kominfo pastikan Tol Langit hadir di seluruj Indonesia dengan Palapa Ring Integrasi

“Kami menginkan Muara Enim bersih dari kasus korupsi dan meminta Mendagri memberikan atensi khsusus agar tidak ada pelanggaran Undang-undang,” tutup Faiz. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)