Langgar Undang-undang, FORMASA Minta Mendagri Gagalkan Rencana Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Jakartasinerginkri.com  – Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (FORMASA) Jabodetabek mendatangi Kementerian Dalam Negeri meminta gagalkan rencana pemilihan wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa depan gerbang masuk Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus pada Rabu (31/8/2022).

Koordinator aksi, Faiz Akbar mengatakan, aksi ini karena rencana pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim yang dianggap melanggar Undang-undang No. 10 tahun 2016.

Mereka meminta Mendagri Tito Karnavian menolak rencana DPRD yang akan melakukan rapat paripurna untuk memilih wakil Bupati.

“Jangan sampai ada pemufakatan jahat untuk melannggar aturan. Mikanisme pemilihan wakil Bupati itu sudah diatur dalam Undang-undang,” kata Faiz usai aksi.

Baca Juga  sejumlah sungai meluap dan merendam permukiman warga di berbagai kecamatan di Kabupaten Bekasi

“Jelas-jelas Undang-undang No. 10 tahun 2016 pasal 176 ayat 4 mengatakan bahwa pemilihan wakil Bupati itu jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai akhir periode masa jabatan tersebut. Karena itu, Mendagri harus turun tangan, jangan biarkan DPRD Muara Enim melanggar aturan yang ada,” lanjutnya.

Menurutnya, sejak terjadi kekosongan jabatan di Muara Enim karena Bupati dan Wakil Bupati tersandung kasus korupsi maka saat ini dipimpin oleh Pj (Penjabat) Bupati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)