Berita  

LSM Rakyat Indonesia Berdaya Kritik Keras SPK PT Timah di Beriga

Langgar Aspirasi Rakyat dan Regulasi Lingkungan”

Pangkal Pinang ,Bangka Belitung – Sinerginkri.com Nurman Suseno, Wakil Ketua LSM Rakyat Indonesia Berdaya perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengkritik tajam langkah PT Timah Tbk yang tetap menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada CV Berkah Stania Jaya untuk menambang di wilayah perairan Beriga, Kecamatan Lubukbesar, Bangka Tengah.

Menurut Nurman, keputusan PT Timah tersebut tidak hanya menciderai aspirasi masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting di sektor lingkungan dan pertambangan.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal penolakan masyarakat yang nyata, rekomendasi DPRD dan Gubernur yang diabaikan, serta ancaman langsung terhadap kelestarian lingkungan pesisir.

PT Timah tidak bisa semena-mena,” tegas Nurman saat ditemui , Sabtu (24/5/2025).

Baca Juga  Pemkab OKU Timur Bangun Drainase di Desa Saung Dadi Kecamatan BP Peliung

Penolakan warga Desa Beriga terhadap rencana penambangan laut telah berlangsung sejak awal April 2025.

Aksi damai telah digelar di berbagai titik, bahkan mendapat dukungan terbuka dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung serta DPRD Provinsi melalui Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Tambang.

Namun, pada pertengahan Mei, PT Timah tetap menerbitkan SPK kepada CV Berkah Stania Jaya, pemicu kekecewaan warga dan berbagai pihak, termasuk lembaga legislatif daerah.

“Kami melihat ini sebagai tindakan yang memaksakan kehendak korporasi di atas kedaulatan masyarakat lokal.

Ini bentuk nyata dari pengabaian terhadap prinsip-prinsip demokrasi lingkungan,” lanjut Nurman.

Nurman menjelaskan bahwa aktivitas penambangan di wilayah seperti Beriga harus tunduk pada sejumlah peraturan dan undang-undang:

Baca Juga  DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kota Palembang Peduli Janda di Tengah Covid-19

1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi AMDAL.

2. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menekankan perlunya IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang sah dan sesuai prinsip tata kelola.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)