Kunker di Masjid Agung Al-Amjad, Pengurus FBB : Bacaleg Partai Golkar Langgar PKPU

Lucki mengatakan tindakan tersebut tidak menghargai Pengurus DKM dengan tidak adanya surat izin tempat Masjid Agung Al-Amjad tersebut adalah Aset Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Harus hargai SOP dan Proseduralnya,” pungkas H.Lucki.

Hal senada dikatakan Muhammad Amud saat ditemui, kehadiran anggota DPR RI Andi Dara tidak melakukan kampanye namun memberikan bantuan dan program.

“Beliau tidak kampanye. Justru memberikan program dan bantuan kepada masyarakat. Kunjungan kerja dan memberikan bantuan Posyandu KIT untuk diserahkan kepada kader Posyandu,” kata Amud.

“Dari kegiatan tersebut hanya ada 1 perwakilan yang menerima dari 274 Desa dan kelurahan,” ujarnya.

Diketahui pada tanggal 20 Desember 2022 lalu Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Rahmat Bagja saat saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, menyebutkan Bacaleg dilarang melakukan sosialisasi di Masjid dan tempat Pendidikan untuk bakal Capres-Cawapres.

Baca Juga  Tokoh Pemuda Asal Gembong Balaraja Berikan Dukungan Moch Maesyal Rasyid Jadi Bupati Tangerang

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)