Kunker di Masjid Agung Al-Amjad, Pengurus FBB : Bacaleg Partai Golkar Langgar PKPU

Tangerang, Sinerginkri.com | Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Golongan Karya yang masih menjabat priode 2019-2024, Dapil Banten III menggelar Kunjungan Kerja (Kungker) di Masjid Agung Al-Amjad Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Rabu (01/11/2023).

Saipul yang biasa disapa Ipung pengurus Front Banten Bersatu (FBB) menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Dewan/Bacaleg Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Banten III.

“Jelas melanggar Peraturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia No 33 THN 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum,” sebut Bung Ipung.

Lanjut Ipung, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang melalui pesan via WA jawabnya Punten baru habis Rapat dan saya baru tahu sekarang dari Bung Ipung.

Baca Juga  Tidak Kantongi Ijin, Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terancam Disegel

“Yang aneh, Ketua KPU saya komfirmasi malah berbalik nanya,” ujarnya.

“Jika hal ini di indahkan berarti di sarana ibadah atau di sarana Pendidikan di Perbolehkan asalkan di Auditorium (Aula) sarana tersebut,” tambahnya.

Sementara H.Lucki Pengurus DKM Masjid Agung Al-Amjad Kabupaten Tangerang sangat menyayangkan kegiatan Partai di lingkungan Masjid Agung Al-Amjad Masjid kebanggaan Masyarakat Kabupaten Tangerang dijadikan tempat kegiatan Partai Politik.

“Padahal Partai tersebut paham aturan selain tidak di perbolehkan mengadakan kegiatan Partai di lingkungan Masjid,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)