Tidak Kantongi Ijin, Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terancam Disegel

Tangerang, Sinerginkri.com | Proyek Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa yang dikerjakan Developer PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) terancam disegel, Jumat (18/07/25).

Selain lahan yang bersengketa dengan warga setempat, pembangunan proyek tersebut diduga ilegal. Proyek tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Setifikat Laik Fungsi (SLF) yang dikeluarkan secara resmi dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Menurut informasi sebelumnya, PT. LTJ pernah mengajukan permohonan pembuatan Siteplan pada bulan Mei di 2021 atas nama Wiwie Haryadi, dan sejak itu tidak ada tindak lanjut karena persyaratan yang tidak kunjung dilengkapi.

Sementara menurut sumber, berdasarkan informasi dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, untuk saat ini tidak ada daftar permohonan siteplan atas nama PT. LTJ maupun Wiwie Haryadi.

Baca Juga  Pelayanan Adminduk Kabupaten Tangerang Bisa Dilakukan di Kecamatan

“Dicek disistem untuk saat ini belum ada masuk permohonan siteplan atas nama PT. LTJ maupun Wiwie Haryadi, sebelumnya ada tapi itu sudah lama banget bulan Mei tahun 2021,dan itupun saya tidak tau kenapa tidak ada tindak lanjut, selebihnya tanya aja kepada tim yang pada saat itu BAPL,” terangnya salah seorang staf DTRB.

Di tempat yang sama, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengungkapkan, setiap pemohon pasti akan dilayani dengan sebaik mungkin, dan DTRB tidak pernah menghambat suatu permohonan siapapun selagi pemberkasannya lengkap dan kepemilikan lahannya jelas.

“Semua pemohon kami layani sebaik mungkin, semuanya kita perlakukan sama, dan DTRB terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan, selama pemberkasannya lengkap akan kita proses, serta pasti keluar, asal kepemilikannya jelas dan tidak bermasalah,” jelasnya.

Baca Juga  Tokoh Masyarakat Bitung Jaya : Proposal Pembangunan Kantor Desa LPJ Harus Transparan

Menyikapi hal itu, lanjut Ernie, DTRB Kabupaten Tangerang menegaskan tidak akan mengeluarkan siteplan tersebut selama kelengkapan persyaratan belum dipenuhi, dan DTRB memastikan akan segera memberikan surat SP4B untuk memberhentikan aktivitas kegiatan proyek.

“Selama kelengkapan persyaratan belum terpenuhi tidak akan dikeluarkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Dinas DTRB akan memberikan SP4B dan menyetop kegiatan proyek tersebut,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)