Hukrim  

Korps Lapas Tercoreng, Oknum Lapas Martapura Kedapatan Simpan Sabu

Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti (BB) satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, satu buah pirex kaca yang didalam nya ada sisa narkotika jenis sabu, satu buah bong botol plastik beserta pipet nya,dua buah korek api gas, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu bungkus catton bath dilantai dekat 2 pelaku tersebut.“Kedua pelaku mengakui barang haram itu milik mereka,” tegasnya lagi.

Dari pengakuan tersangka ini, kaya Edi, barang haram itu didapatnya dari BB, yang saat ini menjadi DPO Polres OKUT.

Menurut hukum yang berlaku pelaku akan dijerat Pasal : 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No.35 Tahun 2009, Tentang Narkoba.

“Kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres OKU Timur guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)