Hukrim  

Korban Penganiayaan Dijadikan Terdakwa

Lebih lanjut korban Bismi mempertanyakan kinerja pihak Kejaksaan negeri selaku penuntut umum yang mengeluarkan surat tuntutan yang justru menjadikan dirinya sebagai terdakwa. Padahal menurutnya, dalam delapan kali persidangan jaksa penuntut umum Syarif Sulaiman, SH tidak pernah hadir.

“Saya menduga ada yang tidak beres dalam penanganan kasus saya ini pak. Karena itu saya berharap kepada pihak pihak yang berkompeten dibidangnya bisa membantu saya untuk mendapatkan keadilan,” harapnya.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari DPD Aliansi Indonesia . Bahkan, ketua DPD Aliansi Indonesia Syamsuddin Djoesman telah melayangkan surat ke Komisi Kejaksaan Indonesia agar permasalagan itu dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Polisi Masih Mencari Bagian Kepala Dan Badan Korban Mutilasi Di Daerah Kedung Waringin

“Kami menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus Bismi selaku Korban penganiayaan yang berubah menjadi tersangka. Menurutnya dalam kasus itu, ada oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sengaja bermain untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi.

“Kita minta kepada Pihak Kejaksaan negeri untuk dapat berkerja secara adil dalam menindak lanjuti kasus ini karna kami menduga telah terjadi ketidak adilan dalam kasus ini, ada indikasi keperpihakan dalam kasus ini, karena hasil visum Bismi di gunakan oleh kejasaan untuk menuntut korban. Inikan jelas tidak benar,” kata Syamsuddin Djosman seraya membenarkan kalau pihaknya sudah melayangkan surat kepada komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut. (Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)