Hukrim  

Korban Penganiayaan Dijadikan Terdakwa

PALEMBANG, Sinerginkri.com – Sungguh ironis kejadian yang dialami Bismi Bin Sateli (37). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini telah menjadi korbaan penganiayaan, namun anehnya dia justru dijadikan tersangka oleh polisi.

Padahal, sebelumnya korban Bismi telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polisi dengan Nomor : STTLP/1750/VIII/2020 /Sumsel/Polrestabes/SPKT tanggal 23 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Priansyah Bin Karnedi.

Menurut keterangan Hery Ahmadi SH Bin hasan selaku saksi kejadian membenarkan kalau Bismi telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Mei Priansyah. Menurutnya, dalam kejadian yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu itu korban Bismi tidak pernah membalas pukulan pelaku.

“Saya juga binggung pak, mengapa saudara Bismi justru dijadikan tersangka. Padahal saya menyaksikan langsung saat korban Bismi dianiaya oleh pelaku Mei Priansyah bin Karnedi,” katanya.

Baca Juga  Diduga Terlibat Jual Beli Lahan Sekdin Dinsos Diperiksa Satreskrim Polres OKU Timur

Sementara itu korban Bismi kepada wartawan mengatakan, dia merasa keberatan atas adanya tuntutan Kejaksaan Negeri No. REK.PERK: PDM-3165/EP.2 /02/2021 yang menyatakan dirinya sebagai terdakwa.

“Saya ini korban pak, saya ada saksi dan bukti visum ET Repertum No. R/440/V019/RM.2020 tanggal 23 Agustus 2020 di keluarkan oleh Dr. Ika Wulan Permata di Rumah Sakit Umum Bari Kota Palembang. Tapi mengapa ini saya yang justru dijadikan terdakwa oleh pihak pentutut mengunakan hasil Visum saya Karena itu saya merasa heran meminta keadilan, kata Bismi kesal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)