Hukrim  

Korban Penganiayaan Dijadikan Terdakwa

PALEMBANG, Sinerginkri.com – Sungguh ironis kejadian yang dialami Bismi Bin Sateli (37). Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini telah menjadi korbaan penganiayaan, namun anehnya dia justru dijadikan tersangka oleh polisi.

Padahal, sebelumnya korban Bismi telah melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polisi dengan Nomor : STTLP/1750/VIII/2020 /Sumsel/Polrestabes/SPKT tanggal 23 Agustus 2020 yang dilakukan oleh Priansyah Bin Karnedi.

Menurut keterangan Hery Ahmadi SH Bin hasan selaku saksi kejadian membenarkan kalau Bismi telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Mei Priansyah. Menurutnya, dalam kejadian yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu itu korban Bismi tidak pernah membalas pukulan pelaku.

Baca Juga  Lima Tahun Buron Akhirnya Riki Renaldi Ketangkap

“Saya juga binggung pak, mengapa saudara Bismi justru dijadikan tersangka. Padahal saya menyaksikan langsung saat korban Bismi dianiaya oleh pelaku Mei Priansyah bin Karnedi,” katanya.

Sementara itu korban Bismi kepada wartawan mengatakan, dia merasa keberatan atas adanya tuntutan Kejaksaan Negeri No. REK.PERK: PDM-3165/EP.2 /02/2021 yang menyatakan dirinya sebagai terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)