Kepala Desa Mahanggin OKU Selatan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

#Kerugian Negara diperkirakan 400 Juta Rupiah #

Davit L. Sipayung menambahkan bahwa perkiraan kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai sekitar 400 juta rupiah, meskipun jumlah ini masih harus dikonfirmasi lebih lanjut oleh Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

CH saat ini dihadapkan pada pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Muaradua untuk 20 hari ke depan,” ungkap Davit L. Sipayung.

Kepolisian dan Kejaksaan terus melakukan koordinasi untuk memastikan seluruh bukti yang ditemukan dapat diperiksa dengan cermat guna menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Baca Juga  Sempat Buron Tiga Bulan Pelaku Penusukan Anak ABG Diamankan Anggota Polsek Martapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)