Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka MA, Dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi PMD Muba

Foto : Tersangka MA, Dugaan Korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Komunikasi PMD Muba yang Rugikan Negara Rp. 27 Miliar

Masih kata Vanny, dalam penyidikan ini, potensi kerugian keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 27 milliar.

” Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 orang.” Lanjutnya

” Modus Operandi adanya markup harga langganan internet desa,” ujarnya

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutupnya (***)

Baca Juga  355 CJH Kloter Pertama Dilepas Bupati OKu Timur Menuju Emberkasi Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)