Banten  

Kejati Banten Tetapkan Tersangka 4 Penggelapan Pajak

Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan pajak, tim Penyidik dari Kejati Banten langsung bergerak ke kantor Samsat Kelapa Dua, menggeladah dan menahan 4 pegawai Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.

Para tersangka yang ditahan berinisial (Z) jabatan Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, AP, Pekerja Negri Sipil (PNS) yang menjabat Staf/Petugas bagian penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang, MBI Sebagai Tenaga Honorer bagian Kasir/Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di UPTD Samsat Kelapa Dua dan B, swasta mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa dirinya merespons cepat Informasi dimaksud dengan melakukan Operasi Intelijen untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal atas dugaan dimaksud sejak Rabu, Tanggal 20 April 2022 bahwa berdasarkan laporan hasil operasi intelijen telah dilakukan pengumpulan data serta bahan keterangan yang telah berhasil mendapatkan beberapa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dimaksud dan telah meminta keterangan 7 Orang.

Baca Juga  Pemkab Siap Berkolaborasi dan Dukung Percepatan PSEL

“Kita tetapkan 4 tersangka, bahwa dari operasi intelijen yang dilakukan secara profesional dan obyektif oleh tim Intelijen Kejati Banten telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua,” terang Leonard dalam jumpa persnya, Jumat (22/4/2022).

Dalam melakukan modusnya, sebut Leonard, para tersangka memiliki peranan yang berbeda-beda, namun sebelumnya mereka berkumpul untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang, sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, tersangka MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang. Sekira bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II). Untuk melakukan aksinya maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak, katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)