Banten  

Kejati Banten Tetapkan Tersangka 4 Penggelapan Pajak

Leonard menambahkan, tersangka AP membayarkannya ke Bank Banten. Setelah dibayarkan tersangka o MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua, dan kemudian tersangka B yang telah mengetahui Password serta VPN untuk melakukan perubahan secara sistem, penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II. setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI dan selanjutnya tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, serta kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z.

Selanjutnya uang-uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan pebruari 2022, Adapun tersangka MBI tersangka B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 s/d Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z.

Baca Juga  Polisi Tutup Arena Sabung Ayam di Walantaka

“Keempatnya kami tahan di Rutan Pandeglang, dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” pungkasnya.

Penulis : Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)