Batam  

Kapolresta Barelang Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap Hongkong

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan Saya mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap dan menindak perjudian yang ada di Kota Batam.

Saya harapkan kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera di hentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak tegas.

Dan Menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. Dan perjudian ini dilakukan penindakan harus tertangkap tangan.

Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Baca Juga  Gppmp Kota Batam Menyoroti Masalah Rokok Rexo Diduga Ilegal

Pewarta : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)